Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Rekening Fiktif Bermodal AI, Dua Pelaku Ditangkap

    Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Rekening Fiktif Bermodal AI, Dua Pelaku Ditangkap

    JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus kejahatan siber yang melibatkan teknologi kecerdasan buatan (AI). Dua pelaku berhasil ditangkap setelah kedapatan membuat rekening bank menggunakan identitas orang lain tanpa izin.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan kasus ini menjadi bukti bahwa pelaku kejahatan siber semakin canggih dalam menjalankan aksinya.

    "Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan siber semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk melakukan tindak pidana. Pembuatan rekening bank ilegal menggunakan identitas orang lain tanpa izin sangat berbahaya, karena bisa digunakan untuk berbagai kejahatan lain, seperti penipuan atau pencucian uang, " ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

    Subdit 2 siber mengungkap bahwa dua tersangka yang diamankan berinisial PM (33) dan Mr (29). PM bertugas sebagai eksekutor yang memasukkan data pribadi orang lain ke dalam sistem perbankan dan membuat video verifikasi wajah palsu agar rekening bisa disetujui. Sementara itu, Mr berperan sebagai pemasok data pribadi korban yang dikirimkan kepada PM untuk diproses lebih lanjut.

    Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Sugeng Ade Wijaya, menjelaskan bahwa teknologi AI digunakan pelaku untuk mengelabui sistem keamanan bank.

    "Dari hasil penyelidikan, para pelaku mengakses dan menyalahgunakan data pribadi korban untuk membuat rekening bank fiktif. Mereka menggunakan aplikasi AI untuk merekayasa video verifikasi wajah agar lolos sistem keamanan perbankan, " kata Sugeng.

    Polisi juga menemukan bahwa data yang digunakan meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, hingga nama ibu kandung.

    Dari tangan para pelaku, polisi menyita 6 unit handphone, 1 unit hard disk, flashdisk, serta laporan hasil investigasi dari salah satu bank.

    Tersangka PM ditangkap di Denpasar, Bali, pada 30 Desember 2024, sementara Mr diamankan di Labuan Batu, Sumatera Selatan, pada 9 Januari 2025. Polisi menduga aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak Mei hingga Juni 2024.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp12 miliar.

    Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

    "Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan tidak sembarangan membagikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak dikenal, " tutup Ade Ary.

    (Humas/Spyn) 

    polda metro jaya bongkar sindikat rekening fiktif polda metro jaya bongkar sindikat rekening fiktif
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pegawai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Rekening Fiktif Bermodal AI, Dua Pelaku Ditangkap
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Pengarahan Presiden di Istana Kepresidenan
    Revisi UU Kejaksaan Dinilai Berpotensi Melemahkan Sistem Hukum, Para Pakar Minta Pengkajian Ulang 

    Ikuti Kami