Terkait Meninggalnya PMI SR di Arab Saudi ini Penjelasan Kuasa Hukum Sponsor dan Suami Almarhumah 

    Terkait Meninggalnya PMI SR di Arab Saudi ini Penjelasan Kuasa Hukum Sponsor dan Suami Almarhumah 

    TANGERANG – Ramainya Pemberitaan SR yang meninggal di Arab Saudi, warga Kampung Pejamuran RT 001 RW 001 Desa Pasilian Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Banten Karna Sakit, bukan karna tindakan kekerasan atupun korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

    Terkait ramainya pemberitaan yang menduga SR menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di beberapa media online, Suami SR dan Kuasa Hukum memberikan klarifikasi



    Ahmad Fudolli SH, ya SR itu meninggal karna sakit dan pada saat SR dalam keadaan kritis Pihak Rumah Sakit di Arab Saudi sana menghubungi keluarganya bahkan melalui Vidio Call, Resum medisnya pun ada, " Katanya Sabtu, (6/1/2024)

    Yang saya amat sayangkan kenapa ketika SR meninggal banyak berita yang beredar bahwa SR bekerja di Arab Saudi sana menjadi korban TPPO, saya rasa terlalu dini untuk menjustice beliau korban TPPO, dan sisa gaji almarhumah pun jelas tertuang di surat pemberitahuan KBRI dalam surat keterangan tersebut di poin 2 dijelaskan,

    2. Pada tanggal 11 Desember 2023, pengguna jasa telah menyelesaikan sisa hak ketenagakerjaan almarhumah dengan pemindahbukuan ke rekening Bank KBRI Riyadh sejumlah SR. 1.947, 60, - (seribu sembilan ratus empat puluh tujuh Riyal Saudi dan enam puluh sen). yang akan diberikan langsung ke keluarga almarhumah,  

    Itu artinya SR tidak bermasalah atau bukan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO, karna kordinasi selama beliau bekerja dan dirawat dirumah sakit sana, terjalin komunikasi dengan baik, baik dari pengguna jasa ataupun sponsor, lalu kenapa disini diributkan dengan pemberitaan yang menurut saya terlalu menjustice dan menyudutkan orang lain, seharusnya sebelum Ter publish berita tersebut alangkah baiknya konfirmasi kedua belah pihak, agar berita yang disajikan itu independen, " Ujar Ahmad Fudolli SH



    Perlu diketahui unsur yang menjadi TPPO itu seperti apa, unsur tindak pidana perdagangan orang berdasarkan pasal 1 Ayat 1 UU No. 21 tahun 2007 ada tiga yaitu: unsur proses, cara dan eksploitasi. Jika ketiganya terpenuhi maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang.

    1. Proses : tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.

    2. Cara : ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.

    3. Eksploitasi : tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil



    Nah yang terjadi Pada SR ini beliau mutlak bekerja dengan menggunakan Visa Sarikah, dan beliau meninggal karna sakit bukan karna kekerasan atau lainya, hanya saja proses penempatan kerjanya tidak melalui prosedur yang benar (Non Prosedural) jadi pahami dulu tuh apa yang dimaksud dengan TPPO, Kata Ahmad Fudolli SH,  

    Sementara Karjan Suami SR dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Saya secara sadar dan mengetahui dan mengijinkan istri saya untuk bekerja di Arab Saudi, dengan disaksikan Moch Sidin selaku ayah sambung dari istri saya (SR). Adapun meninggalnya istri saya (SR) Saya serta keluarga menganggap ini takdir dari Allah karna istri saya sedang sakit keras, bukan di aniaya ataupun menjadi korban Tindak pidana perdagangan orang dan saya selaku suami dari almarhum SR tidak akan menuntut apapun baik secara perdata ataupun pidana 

    dan terkait ramainya pemberitaan istri saya di beberapa media online dimana istri saya (SR) diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sehingga adanya pemanggilan dari Polda Banten kepada, SB, SK dan SR, dan saya selaku suami dari almarhumah tidak pernah melaporkan hal ini ke kepolisian, " Ucapnya dalam keterangan tertulis. (Hadi)

    pmi kuasa hukum sponsor arab saudi suami almarhumah
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Ahmad Fudoli SH: Problematika PMI Non Prosedural...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polisi Sisir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Satrbimob Polda Banten Gelar Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob Polri

    Ikuti Kami